Keuntungan Bermain Slot online dan Tips Sederhana untuk Bermain Slot

Slot online telah menjadi salah satu yang begitu banyak diminati saat ini dari banyaknya judi online yang ada. Judi slot tanpa akses online saja sudah seru dan itu berasal dari beragam …

Apa Itu Theology, Perkembangan dan Jenis-Jenisnya

Apa Itu Theology, Perkembangan dan Jenis-Jenisnya – Theology menjadi salah satu istilah yang sudah tidak asing didengar di kalangan masyarakat. Bahkan untuk sekarang ini sudah banyak yang berkecimpung untuk mengenal dan …

The biggest money-Making Slot Game Leaks

Game slot providers offer a wide range of fantastic money-making slot games that are easy to play. Online slot games provide an enjoyable experience with captivating themes and stunning visuals. You …

Some Great Theologians in History of Christianity

Some Great Theologians in History of Christianity – Christianity started thousands of years ago. During these long years, there are many events that make Christianity and Church can flourish until now. …

Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya – Dalam beberapa hari, Isma (33) tampaknya sudah bisa bernapas lega. Pada 15 Maret 2021, ia dan anak-anaknya dipastikan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Lhoksukon di Aceh Utara.

Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya

Sumber : banjarmasin.tribunnews.com

theologywebsite – Jaminan itu dikomunikasikan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh (Kimenkom). Dulu, Isma harus bersusah payah di Hotel Prodeo karena diganggu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya yang kami rangkum dari kompas.com:

1. Berawal dari unggahan video di Facebook

Sumber : nesabamedia.com

Insiden itu berawal dari unggahan videonya ke Facebook pada 1 Maret 2020. Dalam video tersebut, Isma merekam perselisihan antara ibunya dan kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara.

Videonya viral. Kepala desa tidak menerimanya. Ia yakin bahwa reputasinya telah difitnah. Kemudian dia melaporkan Isma ke polisi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon di Aceh Utara memutuskan Isma melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut putusan hakim, Isma divonis tiga bulan penjara.

2. Dipenjara bersama bayinya

Sumber : aceh.tribunnews.com

Saat ditahan, Isma membawa bayinya yang berusia enam bulan. “Bayinya yang berusia enam bulan juga ditahan karena masih menyusui dan sesuai aturan, diperbolehkan ditahan bersama ibunya,” kata Yusnadi, Kepala Rutan Luksuken.

Heni Yuwono, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, menjelaskan Isma ditempatkan di ruangan besar bersama tahanan lain agar anak-anaknya bisa diurus selama ditahan.

Baca juga : Bunuh Pria yang Akan Memperkosanya, Remaja NTT Jadi Tersangka

3. Dijamin 3 Anggota Dewan

Sumber : nasional.kompas.com

Heni Yuwono, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, menyatakan semua narapidana harus ditahan di Rutan atau Lapas di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini termasuk kasus di mana seorang ibu dan anak didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Rutan Nasional Lhoksukon di Aceh Utara. Ibu dan anak itu hanya bisa dibebaskan dengan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Upaya ini merupakan satu-satunya celah hukum dalam pembebasan ibu dan anak. Sebelumnya, Isma (33) divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon di Aceh Utara karena melanggar “UU ITE” dan ditahan bersama putranya yang berusia enam bulan.

SMA divonis tiga bulan penjara. Dia sudah menjalani 7 hari dalam tahanan rumah. Padahal, sisa masa jabatannya hanya lebih dari dua bulan. “Kedudukannya tentang manusia.

Saya mengerti. Namun, jika hukuman dijatuhkan dan Anda sudah menjadi terpidana, Anda tetap akan ditahan di Rutan, bukan di kediaman pribadi.” Kami sudah siapkan satu untuk ibu dan bayi. Kamar nyaman, “kata Hayney saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan, tidak ada celah dalam peraturan perundang-undangan yang memungkinkan narapidana ditahan di rumah karena alasan kemanusiaan. Ia mengatakan:” Misalnya, misalnya. Jika blok sudah penuh, kami akan menyiapkan ruangan khusus untuk ibu dan bayi agar mereka bisa menjaga bayi sekaligus menjaga penghuni. ”

Sebelumnya, tiga politisi, antara lain Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma, menuntut tahanan ditahan di luar Rutan. Mereka siap menjamin para narapidana.

Kasus tersebut terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertempuran antara kepala desa Lhok Puuk di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara di Bahtiar dengan ibunya. Dalam video tersebut, Bahtiar ditembak di bagian kepala. Video tersebut kemudian menjadi viral, dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang ITE.

4. Dipastikan bebas

Sumber : fimela.com

Heni Yuwono menyatakan kepastiannya bahwa Isma akan dibebaskan. Saat dihubungi Sabtu (6/3/2021), Hayney mengatakan pembebasan dilakukan sesuai dengan aturan asimilasi, di mana Isma menjalani dua pertiga dari hukumannya. Dia berkata: “Dokumen asimilasi sudah selesai, Insya Allah, dan akan gratis minggu depan.”

Baca juga : Petani 75 tahun Divonis Bersalah Usai Tebang Pohon Jatinya Sendiri

5. Bayinya Berusia Enam Bulan

Sumber : acehsatu.com

Isma adalah seorang ibu muda yang berada di penjara bersama bayinya yang berusia enam bulan. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan (Rutan) Lhoksukon di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ia dicurigai memfitnah kepala desanya.

Perempuan berusia 33 tahun itu ditemukan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon Provinsi Aceh Utara.

Kasus tersebut bermula dari kasus pencemaran nama baik terhadap warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara, menurut laporan.

Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook tentang situasi kisruh kepala desa dan ibunya. Video tersebut kemudian viral di media sosial pada 6 April 2020. Kepala desa yakin reputasi baiknya telah rusak dan melaporkan Isma kepada aparat penegak hukum.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Provinsi Aceh Utara, Isma dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Berdasarkan putusan hakim, Isma divonis tiga bulan penjara. Saat ini, Isma telah ditahan selama 21 hari.

“Kami hanya bertanggung jawab menerima dan memelihara narapidana. Persyaratan dan hal lain harus dibicarakan dengan instansi lain seperti kejaksaan dan kepolisian,” kata Kepala Rutan Lhoksukon.

Yusnadi mengatakan, Isma ditahan bersama bayinya yang berusia enam bulan karena tidak bisa ditelantarkan karena masih menyusui.

Yusnadi mengatakan kepada wartawan: “Bayinya yang berusia enam bulan juga ditahan karena masih menyusui. Menurut peraturan, dia diperbolehkan ditahan bersama ibunya.”

Sementara itu, Anggota DPD RI H. Sudirman (biasa disapa Haji Uma) mendengar kabar tersebut dan langsung meninjau kondisi bayi tersebut bersama ibu dari Penjara IIB Lapas Lhoksukon Provinsi Aceh Utara.

Haji Uma datang untuk memastikan Isma bisa menjalani hukuman di luar tahanan dengan pertimbangan memiliki anak.

“Ada bayi di penjara bersama ibunya. Saya bersedia memberikan jaminan bagaimana cara memulangkan warga binaan (Isma Hella), dan saya siap menjadi jaminan,” katanya kepada wartawan.